- Kembali Ke Beranda »
- BADAN USAHA MILIK DESA “BUNGA DAHLIA”
Posted by : desarajunpasongsongan.blogspot.com
ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA “BUNGA DAHLIA”
DESA : RAJUN
KECAMATAN :
PASONGSONGAN
KABUPATEN :
SUMENEP
PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
KECAMATAN PASONGSONGAN
DESA RAJUN
Alamat: Jalan Raya Desa Rajun KODE
Pos 69457
2016
DAFTAR ISI
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USARÁ MILIK DESA (BUMDesa)
“BUNGA DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP
COVER ................................................................................................................................... 01
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... 02
PENDAHULUAN .................................................................................................................. 04
BAB I. Pendirian, Nama, Tempat / Kedudukan Dan Daerah Kerja ....................................... 05
BAB II. Visi Dan Misi ............................................................................................................ 05
BAB III. Bentuk Dan Fungsi .................................................................................................. 05
BAB IV. Maksud Dan Tujuan ................................................................................................ 05
BAB V. Prinsip Pengelolaan Bum Desa..................................................................................
06
BAB VI. Status Kepemilikan ................................................................................................. 06
BAB VII. Struktur Organisasi ................................................................................................ 06
BAB VIII. Kewajiban Dan Hak Pengelola ............................................................................ 07
BAB IX. Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Operasional .............................................. 07
BAB X. Pengawas ................................................................................................................... 08
BAB XI. Penasehat / Komisaris ............................................................................................. 09
BAB XII. Operasional ............................................................................................................ 09
BAB XIII. Forum Pengambilan Keputusan ........................................................................... 09
BAB XIV. Permodalan............................................................................................................
09
BAB XV. Kegiatan Usaha ...................................................................................................... 09
BAB XVI. Ketentuan Dukungan Dana Usaha ........................................................................ 10
BAB XVII. Pengelolaan Keuangan ........................................................................................ 10
BAB XVIII. Sisa Hasil Usaha ................................................................................................ 11
BAB XIX. Pembubaran .......................................................................................................... 11
DAFTAR ISI
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA” BUNGA
DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP
BAB I. Keanggotaan ............................................................................................................... 12
BAB II. Tata Kerja Dan
Kepelaksana Operasional / Pengelolaan ........................................ 13
BAB III. Pengawas ................................................................................................................. 15
BAB IV. Pengelolaan
Usaha Bumdesa ................................................................................. 16
BAB V. Keuangan, Harta Benda Dan Permodalan ................................................................ 16
BAB VI. Pembukuan .............................................................................................................. 17
BAB VII. Perubahan AD / ART ............................................................................................. 17
BAB VIII. Forum Pengambilan Keputusan ........................................................................... 17
BAB IX. Pembubaran ............................................................................................................. 18
BAB X. Ketentuan Penutup .................................................................................................... 19
LAMPIRAN 1 : Berita
Acara Musyawarah Penyusunan AD ART ....................................... 20
LAMPIRAN 2 : Daftar
Hadir Musyawarah Penyusunan AD-ART ....................................... 21
ANGGARAN DASAR
BADAN USARÁ MILIK DESA (BUMDesa)
“BUNGA DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP
PENDAHULUAN
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi
bagian penting sekaligus menjadi faktor pendukung dalam rangka penguatan
ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong
organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi demi meningkatkan daya saing
ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDesa pada dasanya merupakan
bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa
agenda yang dapat dilakukan antara lain : (i) pengembangan kemampuan SDM
sehingga mampu memberikan nilai tainbah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
(ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi
nilai tawar baik dalam jaringan pasar, (iii) mewujudkan skala ekonomi
kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dìkembangkan, (iv) menguatkan
kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan
mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan
jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUMDesa merupakan instrumen
pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan
potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga
desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan
BUMDesa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa
yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana diamanatkan pada Bab X yang
menyatakan desa dapat membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pengembangan usaha
dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk
rnasyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sehubungan dengan
hai itu maka Pemerintah Desa Rajun membentuk BUM Desa dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut:
BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN
DAN DAERAH KERJA
Pasal I
a.
Pemerintah
Desa Rajun mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa
b.
Lembaga
ini bernama Badan Usaha Milik Desa” BUNGA DAHLIA”
c.
BUM
Desa “BUNGA DAHLIA” berkedudukan di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan
Kabupaten Sumenep
d.
Daerah
kerja BUMDesa “BUNGA DAHLIA” berada di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan
Kabupaten Sumenep
e.
BUM
Desa dapat membuka cabang-cabang pelayanan diluar daerah kerjanya.
BAB II
VlSI DAN MISI
Pasal 2
1.
Visi
BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Dalam rangka memperkuat pendapatan Desa serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Rajun melalui pengembangan usaha
ekonomi dan pelayanan sosial, dengan motto “MENGEMBAN AMANAT RAKYAT UNTUK
MEMBANGUN DESA MENUJU MASYARAKAT RAJUN YANG SEJAHTERA“.
2.
Misi
BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
a.
Pengelolaan
kegiatan perekonomian desa untuk menrngkatkan kemampuan dan daya saing
masayarakat desa;
b.
Memajukan
dan mengembangkan perekonomian desa melalui Lembaga Ekonomi Desa yang menjadi
unit usaha BUMDesa;
c.
Meningkatkan
pengelolaan aset Desa yang ada;
d.
Pengelolaan
usaha simpan pinjam dalam menunjang perekonomian masyarakat desa;
e.
Mengembangkanjaringan
kerjasaina ekonomi dengan berbagai pihak;
f.
Mewujudkan
kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan
sosial;
g.
Mengelola
dana dan program yang masuk ke desa dalam rangka pengentasan kemiskinan dan
pengembangan usaha ekonomi perdesaan;
h.
Mengupayakan
keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Ash Desa.
BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 3
1.
BUMDesa
“.BUNGA DAHLIA” berbentuk badan usaha yang merupakan bagian dan
Pemerintahan Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep yang
dilegalisasi melalui Peraturan Desa Rajun.
2.
BUMDesa
“BUNGA DAHLIA” berfungsi sebagai lembaga ekonomi desa dengan
mengembangkan usaha ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,
khususnya rumah tangga miskin khususnya yang ada di Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pendirian BUMDesa untuk mendorong seluruh kegiatan
peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat/budaya
setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh
masyarakat melalui program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Tujuan pendirian BUMDesa adalah:
a.
Mendorong
berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa;
b.
Meningkatkan
kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif dan kemampuan wirausaha anggota
masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;
c.
Mendorong
berkembangnya usaba mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi
masyarakat di Desa Rajun.
BAB V
PRINSIP PENGELOLAAN BUM DESA
Pasal 6
Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDesa meliputi:
a.
Kooperatif.
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDesa harus mampu melakukan kerjasama
yang baik demipengembangan dan kelangsungan hidup usahanya;
b.
Partisipatif.
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDesa harus bersedia secara sukarela
atau diminta memberikandukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan
usaha BUMDes;
c.
Emansipatif.
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDesa harus diperlakukan sama tanpa
memandang golongan, suku, dan agama;
d.
Transparan.
Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat
diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
e.
Akuntabel.
Seluruh kegiatan usaha hams dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun
administratif.
f.
Sustainabel.
Kegiatan usaha hams dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah
BUMDesa.
BAB VI
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 7
1.
BUMDesa
“BUNGA DAHLIA” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh
pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh
Pemerintah Desa sebesar maksimal 50 %.
2.
Dalam
perkembangannya, masyarakat diluar Rumah Tangga Miskin (RTS) dapat berperan
dalam kepemilikan BUMDesa melalui penyertaan modal
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
1.
Struktur
organisasi BUM Desa terdiri dan Penasehat, Pelaksana Operasional /Pengelola,
dan Pengawas;
2.
Pengelola
sekurang-kurangnya terdiri dan seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang
Bendahara;
3.
Yang
dapat dipilih menjadi Pengelola BUM Desa adalah mereka memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
Warga
Desa setempat yang memiliki sikap jujur, aktif, terampil dan berdedikasi
terhadap BUM Desa;
b.
Berusia
minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun;
c.
Pendidikan
minimal setingkat SMA;
d.
Mempunyal
wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengernbangkan BUM Desa;
e.
Tidak
sedang menjabat sebagai aparat pemerintah Desa / maupun unsur BPD;
f.
Bukan
anak dan atau isteri / suami Kepala Desa
4.
Pengelola
dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai
masa jabatannya berakhir.
Pasal 9
1.
Pergantian
Pengelola pada masa bakti berikutnya harus menyisakan minimal 1 orang dan
Pengelola lama;
2.
Calon
Pengelola baru harus memiliki komitmen dan dedekasi untuk mengembankan BUM
Desa;
3.
Pengelola
dapat diganti sebelum masa bhaktinya berakhir karena:
a.
Meninggal
dunia
b.
Mengundurkan
diri
c.
Terbukti
melakukan penyimpangan pengelolaan BUM Desa
d.
Tidak
menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut
4.
Untuk
mengisi Pengelola yang kosong sebelum habis masa baktinya, mikanisme pemilihannya
dilakukan melalui Musyawarah Desa.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA
Pasal 10
1.
Pengelola
mempunyai kewajiban:
a.
Bertanggungjawab
dalam pengelolaan dan usaha BUM Desa;
b.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap
perlu secara tertib dan teratur;
c.
Membuat
Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran BUM Desa.
d.
Memberikan
pelayanan kepada Unit Usaha.
e.
Memberikan
pembinaan administrasi dan manajemen usaba kepada unit usaha.
f.
Menyelenggarakan
Rembug Pertanggungjawaban setiap akhir tahun yang mengakomodirn hasiin laporann
adminitrasin keuangann unit usaha.
2.
Pengelola
Mempunyai Hak:
a.
Melakukan
analisa kelayakan usaha unit didalam BUM Desa.
b.
Merekomendasikan
hasil kelayakan usaba unit usaha kepda komisaris untuk ditindak lanjuti.
c.
Memperoleh
honor yang besarnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan BUM Desa dan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
d.
Pengelola
mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan yang besarnya sudah ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
BAB IX
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PELAKSANA OPERASIONAL
Pasal 11
a.
Ketua
·
Memimpin
organisasi BUM Desa.
·
Membahas
dan menetapkan kelayakan unit usaha yang diajukan berdasarkan penilaian
kelayakan usaha dan peminjam.
·
Melakukan
pengendalian kegiatan dan pembinaan path unit usaha dalam pemanfaatan modal
pinjaman, pengembalian pinjaman.
·
Bertindak
atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga
dalam pengembangan usaba atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu
dilaksanakan.
·
Melaporkan
keadaan keuangan BUM Desa setiap bulan kepada Pengawas dan komisaris serta
minimal 1 Tahun sekali kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas)
Kabupaten.
·
Melaporkan
keadaan keuangan BUM Desa kepada Anggota dan Pemerintah Desa minimal setiap
akhir tahun melalui rembug Desa Pertanggungjawaban.
b.
Sekretaris
·
Melaksanakan
tugas kesekretanatan untuk mendukung kegiatan Ketua.
·
Melaksanakan
administrasi umum kegiatan operasional BUM Desa.
·
Melaksanakan
Administrasi Pembukuan Keuangan BUM Desa.
·
Bersama
Ketua meneliti kebenaran dan berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman
pengecekan di lapangan.
·
Bersama
Ketua dan Bendahara membahas dan memutuskan permohonan dukungan modal unit usaha
yang layak direalisasikan.
c.
Bendahara
·
Menerima
menyimpan, dan membayarkan uang berdasarkan buktii-bukti yang sah.
·
Membantu
Ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan dukungan modal unit usaha yang
layak direalisasikan.
·
Melakukan
penagihan terhadap Pokmas UEP-SP yang menjadi nasabah BUM Desa.
·
Melaporkan
posisi keuangan kepada Ketua secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan.
·
Menyelenggarakan
Pembukuan Keuangan BUM Desa secara Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan
menunjukkan kondisi keuangan dan kekayaan BUM Desa yang sesungguhnya.
d.
Karyawan
·
Apabila
dipandang perlu, BUM Desa dapat mengangkat karyawan yang tugasnya disesuaikan
dengan kebutuhan, seperti Bidang Penagihan, Bidang Survey dan Manager dan
sebagainya.
BAB X
PENGAWAS
Pasal 12
1.
Pengawas
terdiri dan pengawas BUM Desa yang berasal dan Tokoh Masyarakat dengan criteria
sebagai berikut:
a.
Warga
Desa setempat yang dikenal jujur, kreatif dan bertanggungjawab.
b.
Berusia
minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun.
c.
Merupakan
tokoh dan memiliki pengaruh baik di masyarakat, jujur, berwibawa, dan memiliki
komitmen yang tinggi dalam BUM Desa.
2.
Tugas
Pengawas
a.
Memberikan
pembinaan berkelanjutan kepada Pelaksana Operasional / Pengelola BUM Desa dan
unit usaha BUM Desa dalam Pelaksana Operasional / Pengelola lembaga.
b.
Memberìkan
pengawasan dan fasilitas terhadap Pelaksana Operasional / Pengelolaan BUM Desa
dan Unit Usaha BUM Desa sefla melaporkan hasil pengawasan kepada komisaris BUM
Desa.
c.
Memberikan
pertimbangan dan masukan-masukan dalam rangka pengembangan dan peningkatan
kapasitas usaha BUM Desa.
d.
Memastikan
rencana pelaksanaan pelestarian dan Pemberdayaan BUM Desa dimasa yang akan
datang.
BAB XI
PENASEHAT / KOMISARIS
Pasal 13
1.
Komisaris
adalah Kepala Desa pada masa jabatan
2.
Tugas
Komisaris adalah:
a.
Merumuskan
kebijakan pokok Pemberdayaan BUM Desa;
b.
Mengangkat
dan memberhentikan Pengelola melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
atau Rembug Desa;
BAB XII
OPERASIONAL
Pasal 14
1.
Biaya-biaya
yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUM Desa, diambil dan hasil
pendapatan yang di peroleh BUM Desa pada setiap bulannya.
2.
Pendapatan
setiap bulan yang diperoleh BUM Desa, pengeluaranya diatur sebagai berikut:
a.
untuk
Biaya Operasional (Honor, Alat Tulis Kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpanan
anggota, dli) maksimal 30%
b.
Sebagai
dana cadangan yang dapat dipergunakan untuk pengembangan usaha dan kelembagaan
BUM Desa minimal 70%
3.
Pendapatan
sebagaimana diatas adalah pendapatan dan Unit usaha yang diperoleh BUM Desa
termasuk pendapatan administrasi, jasa, pendapatan bunga dan Bank.
BAB XIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1.
Musyawarah
Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Forum ini dapat memilih
dan memberhentikan Pengelola dan pengawas BUM Desa maupun menetapkan pembubaran
BUM Desa.
2.
Musyawarah
Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan atau
hal-hal lain yang dapat merugikan lembaga BUM Desa.
3.
Rapat
Anggota Tahunari, sebagai forum laporan pertanggungjawaban Pengelola dan penyusunan
rencana strategis Pemberdayaan BUM Desa.
4.
Rapat
Pengelola, sebagai forum pengambilan keputusan Pengelola untuk menentukan kebijakan
operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB XIV
PERMODALAN
PasaI 16
1.
Penyertaan
Modal, dan anggota perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga lain
yang dibeni jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUM Desa dengan pihak yang
bersangkutan.
2.
Pemupukan
Modal Kei:ja yang disisihkan dan Sisa Hasil Usaha Unit Usaha.
3.
Hibah
atau bantuan dan pihak manapun yang tidak mengikat.
BAB XV
KEGIATAN USAHA
Pasal 17
1.
Memberikan
dukungan modal usaha kepada Unit Usaha, untuk mengembangkan usaha dan dinilai
layak untuk dibenikan dukungan modal.
2.
Menerima
tabungan atau penyertaan modal dan anggota, masyarakat desa atau pihak lain
sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
3.
Mengembangkan
usaha lainnya baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
4.
Menerima
dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dan pihak lain dalam
rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
desa, khususnya anggota BUM Desa.
BAB XVI
KETENTUAN DUKUNGAN DANA USAHA
PasaI 18
1.
Dukungan
Dana usaha BUM Desa hanya dipergunakan membiayai kegiatan unit usaha ekonomi
produktif yang dinilai layak.
2.
Permohonan
Dukungan Dana usaha BUM Desa dan masing-masing Unit usaha dinilai kelayakan
usaha dan kelayakan Peminjamnya oleh BUM Desa.
3.
Unit
Usaha yang permohonan Dukungan Dana usaha dinyatakan layak selanjutnya menandatangani
akad Perjanjian Dukungan Dana usaha
4.
Sebagai
kompesasi dan Dulcungan Dana usaha dan BUM Desa dan masuknya unit usaha kedalam
unit BUM Desa maka unit usaha wajib memberikan bagi hasil SHU Unit usaha kepada
BUM Desa dan
5.
Dana
yang disebutkan dalam no (4) tersebut akan dikelola oleh BUM Desa untuk pengembangan
lembaga BUM Desa
PasaI 19
1.
Dana
BUM Desa dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang dinilai prospektif,
menguntungkan dan tidak merugikan lembaga.
2.
Status
dana yang digunakan oleh BUM Desa untuk pengembangan unit usaha ditetapkan
sebagai dana dukungan modal usaha unit usaha dan wajib untuk dikelola unit
usaha dalam rangka pengembangan usaha.
3.
Bentuk
usaha yang dikembangkan usaha antara lain dalam bentuk: [i] pengelolaan unit
usaha sendiri [ii] kernitraan bagi hasil.
4.
Unit
usaha yang dikelola sendiri oleh BUM Desa dapat berbentuk, usaha berbasis
pelayanan kebutuhan dasar masyarakat desa!, misalnya perusahaan air minum desa,
penyewaan handtracktor, persewaan peralatan perkawinan, kios, pasar desa.,
waserda dan sebagainya.
5.
Usaha
distribusi produk Masyarakat misalnya: penampungan dan pemasaran komoditas hasil
panen, produk barang yang dihasilkan pokmas dan bentuk lainnya.
BAB XVII
PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 20
1.
Pembukuan
kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan Sistem Pembukuan
Keuangan Standar [Akuntansi] sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi
keuangan maupun kesehatan UPK sebagai Lembaga Pelayanan Usaha Simpan Pinjam
PeDesaan
2.
BUM
Desa juga berkewajiban membina Manajemen usaha dan Pengelolaan Keuangan unit
usaha. Pengelolaan Pokmas merupakan satu kesatuan sistem dengan pengelolaan keuangan
Unit Usaha, terutama dengan pengelolaan dana pinjaman dan tabungan.
3.
Tahun
pembukuan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB XVIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1.
Sisa
Hasil Usaha [SHU] adalah pendapatan yang diperoleh dan hasil transaksi
dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewaj iban path pihak lain, serta
penyusutan atas barang barang inventaris dalam satu tahun buku.
2.
Tahun
buku BUM Desa adalah tahun kalender.
3.
Pembagian
SHU dibagi berdasarkan proporsi:
·
30 %
untuk Cadangan Umum
·
15 %
untuk Dana Kesejahteraan Pengelola dan Karyawan.
·
10 %
untuk Pendidikan, Pembinaan dan Pelatihan.
·
10 %
untuk Dana Pembangunan Desa.
·
25 %
untuk Dana Sosial.
Ketentuan lain-lain akan diatur
dalam Anggaran Tumah Tangga (ART)
BAB XIX
PEMBUBARAN
Pasal 22
1.
Pembubaran
BUM Desa hanya bisa dilaksanakan melalui Keputusan Musyawarah Anggota. Hasil
Musyawarah Anggota ditindakianjuti dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tentang
Pembubaran BUM Desa.
2.
Kekayaan
BUM Desa yang telah dibubarkan diserahkan kepada Pemerintahan Desa, sebagai
Dana Pembangunan Desa. Akan tetapi bila teijadi kerugian, maka kerugian
tersebut menjadi tanggungjawab bersama antara Pengelola dan pengawas BUM Desa.
Demikian Anggaran dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila
terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan
yang disepakati.
ANGGARAN DASAR INI DITETAPKAN
BFRDASARKAN PERATURAN DESA NOMOR : 05 TAHUN 2016
Desa : Rajun,
Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep
Ditetapkan di : R a j u n
Pada Tanggal : 02 April 2016
MENETAPKAN:
|
J U N A I D I
Dicatat Pada Lembaran Desa
Nomor :
06
Pada Tanggal : 02 April 2016
Pencatat :
ALI FIKRI, S. Pd
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA” BUNGA
DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Syarat Keanggotaan
Setiap masyarakat Desa Rajun dapat menjadi anggota BUM Desa “BUNGA
DAHLIA “ dengan syarat:
1.
Setiap
anggota BUM Desa mengajukan secara tertulis kapada Pelaksana Operasional / Pengelola
2.
Setiap
auggota BUM Desa menyatakan persetujuan terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART);
3.
Setiap
anggota BUM Desa ditetapkan oleh Pelaksana Operasional / Pengelola dengan rnusyawarah.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.
Hak Anggota:
a.
Setiap
anggota BUMDesa berhak menyampaikan pendapat, buah pikiran baik lisan maupun
tulisan;
b.
Setiap
anggota BUMDesa berhak memilih dan dipilih;
c.
Setiap
anggota berhak menenma kesejahteraan yang diperoleh keuntungan dan BUMDesa.
2.
Kewajiban
Anggota:
a.
Memahami,
menghayati dan melaksanakan AD/ART BUMDesa;
b.
Menghadiri
rapat-rapat yang diadakan oleh BUMDesa;
c.
Berpartisipasi
dalam setiap kegiatan BUMDesa;
d.
Ketentuan
pasal 2 ayat 2e diatur tersendiri sesuai dengan bidangnya.
Pasal 3
Hilangnya Status Keanggotaan
Setiap anggota dinyatakan hilang keanggotaannya karena:
1.
Berhenti
atas perrnintaan sendiri;
2.
Diberhentikan;
3.
Meninggal
dunia.
4.
Pindah
domisili keluar dari desa Rajun
Pasal 4
Sanksi dan Pembelaan
1.
Sanksi
diberikan kepada anggota apabila:
a.
Mencemarkan
nama baik 13 BUMDesa;
b.
Melanggar
AD/ART BUMDesa;
2.
Sanksi
diberikan kepada anggota berupa:
a.
Teguran;
b.
Peringatan
secara tertulis yang dilakukan Pelaksana Operasional / Pengelola terhadap
anggotanya maksimal 3 (tiga) kali;
c.
Skorsing;
d.
Pemberhentian.
Pasal 5
Anggota yang dikenakan skorsing oleh Pelaksana Operasional /
Pengelola diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum musyawarah BUMDesa.
BAB II
TATA KERJA DAN KEPELAKSANA
OPERASIONAL / PENGELOLAAN
Pasal 6
1.
Susunan
BUMDesa terdiri dari:
a.
Penasihat
b.
Pelaksana
Operasional / Pengelola;
c.
Badan
Pengawas;
2.
Kebijakan
untuk mengembangkan kegiatan usaha dan BUMDesa ditetapkan rapat umum Badan
Pengawas dan dilaksanakan oleh Pelaksana Operasional / Pengelola.
3.
Pemilihan
Pelaksana Operasional / Pengelola dilaksanakan melalui musyawarah desa dan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
4.
Yang
dapat dipilih menjadi Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA
DAHLIA” adalah mereka yang memenuhi syarat—syarat sebagai berikut :
a.
Putra
Desa Rajun yang berdomisili di Desa Rajun sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
b.
Memiliki
sikap jujur, aktif trampil dan berdedikasi terhadap BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
c.
Mempunyai
wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDesa “BUNGA
DAHLIA”
5.
Pelaksana
Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” dapat diganti apabila:
a.
Terbukti
melakukan penyimpangan pengelolaan BUMDesa
b.
Tidak
mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUMDesa sesuai dengan
target atau tujuan yang ingin dicapai
c.
Menrnggal
dunia
d.
Mengundurkan
diri
6.
Untuk
mengisi Pelaksana Operasional / Pengelola yang kosong sebelum habis masa baktinya,
mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musyawarah Desa.
7.
Pelaksana
Operasional / Pengelola BUMDesa akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur
kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
Pasal 7
Susunan Pelaksana Operasional /
Pengelola
1.
Pelaksana
Operasional / Pengelola BUMDesa dapat terdiri dari:
a.
Seorang
Ketua;
b.
Seorang
Sekretaris;
c.
Seorang
Bendahara;
d.
Beberapa
Bidang Unit Usaha.
2.
Kepala
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperkenankan menjadi Pelaksana
Operasional / Pengelola BUMDesa.
3.
Pelaksana
Operasional / Pengelola bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Badan
Pengawas.
4.
Pelaksana
Operasional / Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Badan
Pengawas untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilh kembali.
Pasal 8
Hak, Kewajiban dan Tugas Pelaksana
Operasional / Pengelola
1.
Pelaksana
Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun mempunyai hak:
a.
Mendapatkan
honor yang sah sebagai penghargaan dan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan
kemampuan keuangan BUMDesa;
b.
Mendapatkan
perlindungan secara hukum dan pemerintah desa;
c.
Menggali
dan mengembangkan potensi desa terutama potensi yang berasal dan kekayaan Milik
Desa;
d.
Mendapatkan
bagian dan hasil usaha BUMDesa;
e.
Menambah
jenis usaha BUMDesa;
f.
Melaksanakan
kerjasama dengan pihak ketiga;
g.
Memberikan
masukan kepada pemerintah desa dalam rangka pengembangan BUMDesa;
h.
Mendapatkan
bimbingan dalam bidang manajemen perusahaan dan bidang teknis pengelolaan usaha
dan pemenintah.
2.
Pelaksana
Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun mempunyai
kewajiban:
a.
Menjalankan
kegiatan usaha secara profesional;
b.
Mengakomodasi
dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan
kegiatan ekonomi masyarakat;
c.
Memberikan
pendapatan kepada pemerintah desa;
d.
Membuat
laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDesa kepada pemenintah desa;
e.
Menjunjung
tinggi nama baik BUMDesa;
f.
Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
3.
Pelaksana
Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” mempunyai tugas:
a.
Ketua
1.
Memimpin
organisasi BUMDesa
2.
Melakukan
pengendalian kegiatan BUMDesa
3.
Bertindak
atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga
dalam pengembangan usaha
4.
Melaporkan
keadaan keuangan BUMDesa setiap bulan kepada Pengawas.
5.
Melaporkan
keadaan keuangan BUMDesa setiap triwulan melalui musyawarah desa.
6.
Melaporkan
keadaan keuangan BUMDesa akhir tahun melalui musyawarah desa
Pertanggungjawaban.
b.
Sekretaris
1.
Melaksanakan
tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Direktur.
2.
Melaksanakan
administrasi umum kegiatan operasional BUMDesa.
3.
Melaksanakan
administrasi pembukuan keuangan BUMDesa.
4.
Bersama
Direktur meneliti kebenaran dan berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman
(Unit Simpan Pinjam).
5.
Bersama
Direktur dan Bagian Keuangan membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang
Iayak direalisasì (Unit usaha simpan pinjam) dan juga pengecekan kebenaran
saldo tabungan dan deposito (Kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai
dengan kebutuhan).
c.
Bendahara
1.
Menerima,
menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti-bukti yang sah,
2.
Membantu
Direktur dalam membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasikan (unit usaha simpan pinjam)
3.
Melaporkan
posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan
dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDesa yang sesungguhnya.
4.
Mengeluarkan
uang berdasarkan bukti - bukti yang sah
5.
Mengatur
likwiditas sesuai dengan keperluan.
6.
Menyetorkan
uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Direktur.
d.
Bidang Unit Usaha
1.
Unit
Usaha Simpan Pinjam
a.
Melaksanakan
tugas hanian dalam membenkan pelayanan simpan pinjam pada anggota BUMDesa “BUNGA
DAHLIA”
b.
Menerima
uang setoran dan anggota
c.
Memvalidasi
dan verifikasi proposal pengajuan pinjaman anggota BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
d.
Bersama
dengan Direktur, memberikan persetujuan terhathp pencairan pengajuan dana yang
diajukan anggota
e.
Melaksanakan
tugas yang diberikan Direktur.
f.
Bertanggungjawab
kepada Direktur.
2.
Unit
Usaha BUM Desa Rajun:
a.
………………………………….
b.
………………………………
dst.
c.
Dll……………………………....
Pasal 9
Sanksi
Apabila Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
Desa Rajun tidak melaksanakan tugas dan kewajbannya akan dikenakan sanksi
sebagai berikut:
1.
Diberikan
sanksi administratif
2.
Diberhentikan
dengan tidak hormat; dan
3.
Diproses
secara hukum
BAB III
PENGAWAS
Pasal 10
Ketentuan tentang Pengawas BUMDesa “BUNGA DAHLIA” meliputi:
1.
Pengawas
BUMDesa “BUNGA DAHLIA” dibentuk/dipilih melalui mekanisme musyawarah
desa.
2.
Pengawas
sekurang-kurangnya terdiri dan 3 (tiga) orang yang berasal dan tokoh masyarakat
Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.
Pasal 11
Kewajiban dan Hak Pengawas
1.
Pengawas
mempunyai kewajiban :
a.
Menyelenggarakan
Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang kurangnya 1 (satu) kali
setahun serta mempunyai kewenangan:
1)
Pemilihan
dan pengangkatan kepengurusan Pengawas;
2)
Penetapan
kebijalcan pengembangan kegiatan usaha dan BUM Desa;
3)
Pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional
b.
Memberikan
masukan / Saran dalam rangka meningkatkan kinerja Pelaksana Operasional /
Pengelola BUMDesa;
c.
Membantu
penyelesaian masalali yang dihadapi o]eh Pelaksana Operasional / Pengelola BUM
Desa;
d.
Menciptakan
BUMDesa tetap sehat dan berkembang.
2.
Pengawas
mempunyai hak :
a.
Menerima
laporan dan melakukan audit terhadap perkembangan keuangan dan BUM Desa;
b.
Memperoleh
imformasi dan BUM Desa terkait dengan program - program yang masuk;
c.
Mendapatkan
gaji dan BUM Desa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa;
d.
Mendapatkan
Dana Sisa Hasil Usaha akhir tahun.
BAB IV
PENGELOLAAN USAHA BUMDESA
Pasal 12
1.
Usaha Simpan Pinjam
a.
Usaha
simpan pinjam BUMDesa diberikan untuk usaha yang produktif maupun usaha pemula.
b.
Sistem
pengelola usaba simpan pinjam BUMDesa setiap minggu semua anggota membayar
angsuran uang pokok dan jasa kepada BUMDesa dengan menggunakan buku yang
disediakan,
c.
Sistem
pelaporan usaba simpan pinjam BUMDesa dilakukan setiap bulan
d.
Ketentuan
Peminjaman:
1)
Anggota
yang meminjam pada BUMDesa “BUNGA DAHLIA” harus membentuk kelompok
peminjam dengan jumlah anggota minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima)
orang.
2)
Besarnya
pinjaman setiap orang maksimal Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
3)
Pinjaman
diangsur selama 20 (dua puluh) kali angsuran dengan angsuran setiap Minggu pada
hari Kamis
4)
Besarnya
bunga angsuran adalah sebesar 0,5%
5)
Kelompok
peminjam dipimpin ketua kelompok.
6)
Kelompok
bertanggungjawab terhadap keterlambatan atau tunggakan peminjaman anggota.
2.
Usaha Pengelolaan Pasar Desa
a.
Usaha
………………………………
b.
……………………………………..
3.
Usaha Pengelolaan Air bersih / Air Minum .
a.
Usaha
………………………………
b.
Dst …………………………………
BAB V
KEUANGAN, HARTA BENDA DAN PERMODALAN
Pasal 13
Keuangan dan Harta Benda
1.
Pelaksana
Operasional / Pengelola wajib mengelola keuangan dan harta benda BUMDesa dengan
sebaik-baiknya guna mendapatkan daya guna yang setinggi-tingginya, serta
manfaat dan keuntungan yang sebesar-besamya bagi pertumbuhan dan perkembangan
BUMDesa.
2.
Pelaksana
Operasional / Pengelola wajib membuat laporan keuangan BUMDesa setiap akhir
tahun.
3.
Laporan
keuangan dan pembukuan BUMDesa diperiksa oleh Badan Pengawas.
4.
Keuntungan
BUMDesa dimasukan ke dalam anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) setiap
akhir tahun anggaran sebagai salah satu penerimaan yang sah.
5.
Dalam
hal modal BUMDesa dimiliki oleh beberapa desa atau pihak swasta pemilik
pembagian pendapatan bersih adalah hasil kotor dikurangi operasional.
6.
Dalam
hal BUMDesa menderita kerugian hendaknya dipikul pemilik sesuai dengan bagian
modal yang ditanamkan.
7.
Laporan
hasil investasi kekayaan harta benda diperiksa oleh Badan Pengawas.
Pasal 14
Pendapatan dan pembiayaan
1.
Biaya-biaya
yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
diambil dan hasil pendapatan yang diperoleh BUMDesa pada setiap bulannya.
2.
Pendapatan
setiap bulan yang diperoleh BUMDesa “BUNGA DAHLIA” pengeluarannya diatur
untuk Biaya Operasional seperti: Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor,
jasa simpan pinjam, dll.
3.
Pendapatan
sebagaimana disebut diatas adalah penthpatan dan pengelola yang diperoleh
BUMDesa “BUNGA DAHLIA” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan
bunga dan Bank dan pendapatan lain-lainnya.
Pasal 16
Permodalan
1.
BUMDesa
mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dan kekayaan desa atau
kekayaan desa yang dipisahkan dan anggaran penthpatan belanja desa (APBDes).
2.
BUMDesa
dapat memperoleh bantuan permodalan dan APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi
dan APBN.
3.
Apabila
modal BUMDesa terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan beberapa desa dan atau
pihak swasta/ pihak ketiga bagian modal BUMDesa ini harus diatur dengan perjanjian.
BAB VI
PEMBUKUAN
Pasal 17
1.
Pembukuan
kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan sistem pembukuan
keuangan standar (akuntansi) seperti neraca, rugi/laba, buku bantu, buku kas,
daftar inventaris, dan lain- lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi
keuangan maupun kesehatan BUMDesa.
2.
Tahun
pembukuan dimulai tanggal 01 Januani s/d 31 Desember.
BAB VII
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 18
Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya
dapat dilakukan oleh musyawarah BUMDesa.
BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
Forum pengambilan keputusan terdiri dari:
1.
Musyawarah
Desa, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih
dan memberhentikan Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa maupun menetapkan
pembubaran BUMDesa.
2.
Musyawarah
Desa Khusus, sebagai forum musyawarah untuk penyelesaian masalah-masalah
mendesak seperti perubahan /penyempurnaan AD/ART, penyalahgunaan keuangan dan
hal-hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDesa.
3.
Rapat
Akhir Tahun (RAT), sebagi forum laporan pertanggung jawaban Pelaksana
Operasional / Pengelola dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDesa.
4.
Rapat
Pelaksana Operasional / Pengelola, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan
kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 20
1.
BUMDesa
dapat dibubarkan dengan mengadakan musyawarah atas kekuatan keputusan Rapat
Umum Badan Pengawas yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya
3/4 (tiga per empat) dan jumlah anggota Badan Pengawas.
2.
Jika
rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali
secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah rapat itu. Apabila forum tetap tidak tercapai maka rapat dapat
diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan
forum rapat.
3.
Dengan
tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran BUMDesa
hanya dapat diambil jika BUMDesa ini ternyata tidak dapat berlangsung terus
atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga
menurut pertimbangan Badan Pemeriksa tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi,
misi, tujuan dan fungsi BUMDesa.
4.
Bilamana
BUMDesa dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Badan Pengawas dan sisa
kekayaan BUMDesa setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan
kepada Pemerintahan Desa Rajun.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
1.
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Demikian
Anggaran Dasar BUMDesa ini dibuat dan ditetapkan melalui forum Musyawarah Desa,
apabila terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan dan penyempurnaan
melalui Musyawarah Desa Khusus.
Ditetapkan di : Rajun
Pada Tanggal : 02 April
2016
KEPALA DESA RAJUN
S U B H
A N
Diundangkan di :
Rajun
Pada tanggal :
02 April 2016
Sekretaris Desa Raun
ALI FIKRI, S. Pd
LEMBARAN DESA RAJUN
NOMOR 06 TAHUN 2016
BERITA ACARA MUSYAWARAH PENYUSUNAN
AD ART
BADAN USAHA M1LIK DESA (BUMDESA)
“BUNGA DAHLIA”
DESARAJUN
KECAMATAN PASONGSONGAN KABUPATEN
SUMENEP
Berkaitan dengan akan penyusunan
AD/ART BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan
Kabupaten Sumenep, maka Pelaksana Operasionai / Pengelola BUMDesa “BUNGA
DAHLIA”, Pemerintah Desa Rajun bersama dengan Badan Purmusyawaratan (BPD)
Desa Rajun telah melaksanakan Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada :
Hari dan tanggal :
Sabtu, 02 April 2016
Pukul :
09.00 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat :
Kantor Desa Rajun
Materi atau topik yang dibahas dalam
musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan nana sumber
adalah :
A.
Materi
atau topik
1.
Penjelasan
tentang AD dan ART BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun
2.
Menetapkan
AD dan ART
B.
Unsur
Pimpinan Rapat dan Nara Sumber
1.
Pemimpin
rapat : Ketua BUM Desa
2.
Notulen
: Bagian Administrasi
3.
Nara
Sumber : 1.Kepala Desa Rajun
2.Ketua BPD Rajun
C.
Hasil
dan rapat adalah sebagai benikut:
1.
Tersusun
AD dan ART BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan
2.
Semua
peserta mensepakati penyusunan AD/ART BUMDesa “BUNGA DAHLIA”.
Demikian berita acara ini dibuat dan
disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Rajun, …………………….
Pemimpin
Rapat
|
Notulis/
Sekretaris
|
…………………………………………….
|
…………………………………………….
|
Mengetahui,
|
|
Ketua BPD
Rajun
|
Kepala Desa
Rajun
|
J U N A I D I
|
S U B H A N
|
DAFTAR HADIR
MUSYAWARAH PENYUSUNAN AD-ART
BADAN USAHA MILIK DESA “ BUNGA
DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP
Hari / Tanggal :
Sabtu, 02 April 2016
Tempat :
Balai Desa Rajun
Waktu :
09. 00 WIB s/d 12.00 WIB
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA
TANGAN
|
1.
|
1.
|
||
2.
|
2.
|
||
3.
|
3.
|
||
4.
|
4.
|
||
5.
|
5.
|
||
6.
|
6.
|
||
7.
|
7.
|
||
8.
|
8.
|
||
9.
|
9.
|
||
10.
|
10.
|
||
11.
|
11.
|
||
12.
|
12.
|
||
13.
|
13.
|
||
14.
|
14.
|
||
15.
|
15.
|
||
16.
|
16.
|
||
17.
|
17.
|
||
18.
|
18.
|
||
19.
|
19.
|
||
20.
|
20.
|
||
21.
|
21.
|
||
22.
|
22.
|
||
23.
|
23.
|
||
24.
|
24.
|
||
25.
|
25.
|
||
26.
|
26.
|
||
27.
|
27.
|
||
28.
|
28.
|
||
29.
|
29.
|
||
30.
|
30.
|
Rajun, 02 April 2016
Sekretaris
BUMDesa Rajun
……………………………………
