Terpopuler

Allah

BADAN USAHA MILIK DESA “BUNGA DAHLIA”

By : desarajunpasongsongan.blogspot.com

ANGGARAN DASAR (AD)
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA “BUNGA DAHLIA







DESA : RAJUN
KECAMATAN : PASONGSONGAN
KABUPATEN : SUMENEP



















PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP
KECAMATAN PASONGSONGAN
DESA RAJUN
Alamat: Jalan Raya Desa Rajun KODE Pos 69457
2016






DAFTAR ISI
ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USARÁ MILIK DESA (BUMDesa)
“BUNGA DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP

COVER ...................................................................................................................................  01
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................  02
PENDAHULUAN ..................................................................................................................  04
BAB I. Pendirian, Nama, Tempat / Kedudukan Dan Daerah Kerja .......................................  05
BAB II. Visi Dan Misi ............................................................................................................  05
BAB III. Bentuk Dan Fungsi ..................................................................................................  05
BAB IV. Maksud Dan Tujuan ................................................................................................  05
BAB V. Prinsip Pengelolaan Bum Desa.................................................................................. 06
BAB VI. Status Kepemilikan .................................................................................................  06
BAB VII. Struktur Organisasi ................................................................................................  06
BAB VIII. Kewajiban Dan Hak Pengelola ............................................................................  07
BAB IX. Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Operasional ..............................................  07
BAB X. Pengawas ...................................................................................................................  08
BAB XI. Penasehat / Komisaris .............................................................................................  09
BAB XII. Operasional ............................................................................................................  09
BAB XIII. Forum Pengambilan Keputusan ...........................................................................  09
BAB XIV. Permodalan............................................................................................................ 09
BAB XV. Kegiatan Usaha ......................................................................................................  09
BAB XVI. Ketentuan Dukungan Dana Usaha ........................................................................  10
BAB XVII. Pengelolaan Keuangan ........................................................................................  10
BAB XVIII. Sisa Hasil Usaha ................................................................................................  11
BAB XIX. Pembubaran ..........................................................................................................  11


 DAFTAR ISI
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN USAHA MILIK DESA” BUNGA DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP

BAB I. Keanggotaan ...............................................................................................................  12
BAB II.  Tata Kerja Dan Kepelaksana Operasional / Pengelolaan ........................................  13
BAB III. Pengawas .................................................................................................................  15
BAB IV.  Pengelolaan Usaha Bumdesa .................................................................................  16
BAB V. Keuangan, Harta Benda Dan Permodalan ................................................................  16
BAB VI. Pembukuan ..............................................................................................................  17
BAB VII. Perubahan AD / ART .............................................................................................  17
BAB VIII. Forum Pengambilan Keputusan ...........................................................................  17
BAB IX. Pembubaran .............................................................................................................  18
BAB X. Ketentuan Penutup ....................................................................................................  19

LAMPIRAN 1 : Berita Acara Musyawarah Penyusunan AD ART .......................................  20
LAMPIRAN 2 : Daftar Hadir Musyawarah Penyusunan AD-ART .......................................  21



ANGGARAN DASAR
BADAN USARÁ MILIK DESA (BUMDesa)
“BUNGA DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP


PENDAHULUAN


Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus menjadi faktor pendukung dalam rangka penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMDesa pada dasanya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang dapat dilakukan antara lain : (i) pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tainbah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, (ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, (iii) mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dìkembangkan, (iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUMDesa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDesa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana diamanatkan pada Bab X yang menyatakan desa dapat membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pengembangan usaha dan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk rnasyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sehubungan dengan hai itu maka Pemerintah Desa Rajun membentuk BUM Desa dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN
DAN DAERAH KERJA

Pasal I
a.         Pemerintah Desa Rajun mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa
b.        Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa” BUNGA DAHLIA”
c.         BUM Desa “BUNGA DAHLIA” berkedudukan di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep
d.        Daerah kerja BUMDesa “BUNGA DAHLIA” berada di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep
e.         BUM Desa dapat membuka cabang-cabang pelayanan diluar daerah kerjanya.

BAB II
VlSI DAN MISI

Pasal 2
1.        Visi BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Dalam rangka memperkuat pendapatan Desa serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Rajun melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, dengan motto “MENGEMBAN AMANAT RAKYAT UNTUK MEMBANGUN DESA MENUJU MASYARAKAT RAJUN YANG SEJAHTERA“.
2.        Misi BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
a.       Pengelolaan kegiatan perekonomian desa untuk menrngkatkan kemampuan dan daya saing masayarakat desa;
b.      Memajukan dan mengembangkan perekonomian desa melalui Lembaga Ekonomi Desa yang menjadi unit usaha BUMDesa;
c.       Meningkatkan pengelolaan aset Desa yang ada;
d.      Pengelolaan usaha simpan pinjam dalam menunjang perekonomian masyarakat desa;
e.       Mengembangkanjaringan kerjasaina ekonomi dengan berbagai pihak;
f.        Mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial;
g.      Mengelola dana dan program yang masuk ke desa dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan;
h.      Mengupayakan keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Ash Desa.

BAB III
BENTUK DAN FUNGSI

Pasal 3
1.        BUMDesa “.BUNGA DAHLIA” berbentuk badan usaha yang merupakan bagian dan Pemerintahan Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa Rajun.
2.        BUMDesa “BUNGA DAHLIA” berfungsi sebagai lembaga ekonomi desa dengan mengembangkan usaha ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya rumah tangga miskin khususnya yang ada di Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
Maksud pendirian BUMDesa untuk mendorong seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat/budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 5
Tujuan pendirian BUMDesa adalah:
a.         Mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat Desa;
b.        Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif dan kemampuan wirausaha anggota masyarakat desa yang berpenghasilan rendah;
c.         Mendorong berkembangnya usaba mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat di Desa Rajun.

BAB V
PRINSIP PENGELOLAAN BUM DESA

Pasal 6
Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDesa meliputi:
a.         Kooperatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDesa harus mampu melakukan kerjasama yang baik demipengembangan dan kelangsungan hidup usahanya;
b.        Partisipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDesa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikandukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes;
c.         Emansipatif. Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDesa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama;
d.        Transparan. Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
e.         Akuntabel. Seluruh kegiatan usaha hams dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
f.          Sustainabel. Kegiatan usaha hams dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDesa.

BAB VI
STATUS KEPEMILIKAN

Pasal 7
1.        BUMDesa “BUNGA DAHLIA” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh Pemerintah Desa sebesar maksimal 50 %.
2.        Dalam perkembangannya, masyarakat diluar Rumah Tangga Miskin (RTS) dapat berperan dalam kepemilikan BUMDesa melalui penyertaan modal

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
1.        Struktur organisasi BUM Desa terdiri dan Penasehat, Pelaksana Operasional /Pengelola, dan Pengawas;
2.        Pengelola sekurang-kurangnya terdiri dan seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara;
3.        Yang dapat dipilih menjadi Pengelola BUM Desa adalah mereka memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Warga Desa setempat yang memiliki sikap jujur, aktif, terampil dan berdedikasi terhadap BUM Desa;
b.      Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun;
c.       Pendidikan minimal setingkat SMA;
d.      Mempunyal wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengernbangkan BUM Desa;
e.       Tidak sedang menjabat sebagai aparat pemerintah Desa / maupun unsur BPD;
f.        Bukan anak dan atau isteri / suami Kepala Desa
4.        Pengelola dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa jabatannya berakhir.

Pasal 9
1.        Pergantian Pengelola pada masa bakti berikutnya harus menyisakan minimal 1 orang dan Pengelola lama;
2.        Calon Pengelola baru harus memiliki komitmen dan dedekasi untuk mengembankan BUM Desa;
3.        Pengelola dapat diganti sebelum masa bhaktinya berakhir karena:
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan BUM Desa
d.      Tidak menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut
4.        Untuk mengisi Pengelola yang kosong sebelum habis masa baktinya, mikanisme pemilihannya dilakukan melalui Musyawarah Desa.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGELOLA

Pasal 10
1.        Pengelola mempunyai kewajiban:
a.       Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha BUM Desa;
b.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur;
c.       Membuat Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran BUM Desa.
d.      Memberikan pelayanan kepada Unit Usaha.
e.       Memberikan pembinaan administrasi dan manajemen usaba kepada unit usaha.
f.        Menyelenggarakan Rembug Pertanggungjawaban setiap akhir tahun yang mengakomodirn hasiin laporann adminitrasin keuangann unit usaha.
2.        Pengelola Mempunyai Hak:
a.      Melakukan analisa kelayakan usaha unit didalam BUM Desa.
b.      Merekomendasikan hasil kelayakan usaba unit usaha kepda komisaris untuk ditindak lanjuti.
c.       Memperoleh honor yang besarnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan BUM Desa dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
d.      Pengelola mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.

BAB IX
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PELAKSANA OPERASIONAL

Pasal 11
a.        Ketua
·           Memimpin organisasi BUM Desa.
·           Membahas dan menetapkan kelayakan unit usaha yang diajukan berdasarkan penilaian kelayakan usaha dan peminjam.
·           Melakukan pengendalian kegiatan dan pembinaan path unit usaha dalam pemanfaatan modal pinjaman, pengembalian pinjaman.
·           Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaba atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
·           Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa setiap bulan kepada Pengawas dan komisaris serta minimal 1 Tahun sekali kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten.
·           Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa kepada Anggota dan Pemerintah Desa minimal setiap akhir tahun melalui rembug Desa Pertanggungjawaban.
b.        Sekretaris
·           Melaksanakan tugas kesekretanatan untuk mendukung kegiatan Ketua.
·           Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUM Desa.
·           Melaksanakan Administrasi Pembukuan Keuangan BUM Desa.
·           Bersama Ketua meneliti kebenaran dan berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan.
·           Bersama Ketua dan Bendahara membahas dan memutuskan permohonan dukungan modal unit usaha yang layak direalisasikan.
c.         Bendahara
·           Menerima menyimpan, dan membayarkan uang berdasarkan buktii-bukti yang sah.
·           Membantu Ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan dukungan modal unit usaha yang layak direalisasikan.
·           Melakukan penagihan terhadap Pokmas UEP-SP yang menjadi nasabah BUM Desa.
·           Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan.
·           Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan BUM Desa secara Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan kekayaan BUM Desa yang sesungguhnya.
d.        Karyawan
·           Apabila dipandang perlu, BUM Desa dapat mengangkat karyawan yang tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan, seperti Bidang Penagihan, Bidang Survey dan Manager dan sebagainya.

BAB X
PENGAWAS

Pasal 12
1.        Pengawas terdiri dan pengawas BUM Desa yang berasal dan Tokoh Masyarakat dengan criteria sebagai berikut:
a.       Warga Desa setempat yang dikenal jujur, kreatif dan bertanggungjawab.
b.      Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 60 tahun.
c.       Merupakan tokoh dan memiliki pengaruh baik di masyarakat, jujur, berwibawa, dan memiliki komitmen yang tinggi dalam BUM Desa.
2.        Tugas Pengawas
a.         Memberikan pembinaan berkelanjutan kepada Pelaksana Operasional / Pengelola BUM Desa dan unit usaha BUM Desa dalam Pelaksana Operasional / Pengelola lembaga.
b.         Memberìkan pengawasan dan fasilitas terhadap Pelaksana Operasional / Pengelolaan BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa sefla melaporkan hasil pengawasan kepada komisaris BUM Desa.
c.         Memberikan pertimbangan dan masukan-masukan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kapasitas usaha BUM Desa.
d.         Memastikan rencana pelaksanaan pelestarian dan Pemberdayaan BUM Desa dimasa yang akan datang.


BAB XI
PENASEHAT / KOMISARIS

Pasal 13
1.        Komisaris adalah Kepala Desa pada masa jabatan
2.        Tugas Komisaris adalah:
a.       Merumuskan kebijakan pokok Pemberdayaan BUM Desa;
b.      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rembug Desa;

BAB XII
OPERASIONAL

Pasal 14
1.        Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUM Desa, diambil dan hasil pendapatan yang di peroleh BUM Desa pada setiap bulannya.
2.        Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUM Desa, pengeluaranya diatur sebagai berikut:
a.       untuk Biaya Operasional (Honor, Alat Tulis Kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpanan anggota, dli) maksimal 30%
b.      Sebagai dana cadangan yang dapat dipergunakan untuk pengembangan usaha dan kelembagaan BUM Desa minimal 70%
3.        Pendapatan sebagaimana diatas adalah pendapatan dan Unit usaha yang diperoleh BUM Desa termasuk pendapatan administrasi, jasa, pendapatan bunga dan Bank.

BAB XIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
1.        Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Forum ini dapat memilih dan memberhentikan Pengelola dan pengawas BUM Desa maupun menetapkan pembubaran BUM Desa.
2.        Musyawarah Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan atau hal-hal lain yang dapat merugikan lembaga BUM Desa.
3.        Rapat Anggota Tahunari, sebagai forum laporan pertanggungjawaban Pengelola dan penyusunan rencana strategis Pemberdayaan BUM Desa.
4.        Rapat Pengelola, sebagai forum pengambilan keputusan Pengelola untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

BAB XIV
PERMODALAN

PasaI 16
1.        Penyertaan Modal, dan anggota perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga lain yang dibeni jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUM Desa dengan pihak yang bersangkutan.
2.        Pemupukan Modal Kei:ja yang disisihkan dan Sisa Hasil Usaha Unit Usaha.
3.        Hibah atau bantuan dan pihak manapun yang tidak mengikat.

BAB XV
KEGIATAN USAHA

Pasal 17
1.        Memberikan dukungan modal usaha kepada Unit Usaha, untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk dibenikan dukungan modal.
2.        Menerima tabungan atau penyertaan modal dan anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
3.        Mengembangkan usaha lainnya baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
4.        Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dan pihak lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya anggota BUM Desa.

BAB XVI
KETENTUAN DUKUNGAN DANA USAHA

PasaI 18
1.        Dukungan Dana usaha BUM Desa hanya dipergunakan membiayai kegiatan unit usaha ekonomi produktif yang dinilai layak.
2.        Permohonan Dukungan Dana usaha BUM Desa dan masing-masing Unit usaha dinilai kelayakan usaha dan kelayakan Peminjamnya oleh BUM Desa.
3.        Unit Usaha yang permohonan Dukungan Dana usaha dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad Perjanjian Dukungan Dana usaha
4.        Sebagai kompesasi dan Dulcungan Dana usaha dan BUM Desa dan masuknya unit usaha kedalam unit BUM Desa maka unit usaha wajib memberikan bagi hasil SHU Unit usaha kepada BUM Desa dan
5.        Dana yang disebutkan dalam no (4) tersebut akan dikelola oleh BUM Desa untuk pengembangan lembaga BUM Desa

PasaI 19
1.        Dana BUM Desa dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang dinilai prospektif, menguntungkan dan tidak merugikan lembaga.
2.        Status dana yang digunakan oleh BUM Desa untuk pengembangan unit usaha ditetapkan sebagai dana dukungan modal usaha unit usaha dan wajib untuk dikelola unit usaha dalam rangka pengembangan usaha.
3.        Bentuk usaha yang dikembangkan usaha antara lain dalam bentuk: [i] pengelolaan unit usaha sendiri [ii] kernitraan bagi hasil.
4.        Unit usaha yang dikelola sendiri oleh BUM Desa dapat berbentuk, usaha berbasis pelayanan kebutuhan dasar masyarakat desa!, misalnya perusahaan air minum desa, penyewaan handtracktor, persewaan peralatan perkawinan, kios, pasar desa., waserda dan sebagainya.
5.        Usaha distribusi produk Masyarakat misalnya: penampungan dan pemasaran komoditas hasil panen, produk barang yang dihasilkan pokmas dan bentuk lainnya.

BAB XVII
PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 20
1.        Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan Sistem Pembukuan Keuangan Standar [Akuntansi] sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan UPK sebagai Lembaga Pelayanan Usaha Simpan Pinjam PeDesaan
2.        BUM Desa juga berkewajiban membina Manajemen usaha dan Pengelolaan Keuangan unit usaha. Pengelolaan Pokmas merupakan satu kesatuan sistem dengan pengelolaan keuangan Unit Usaha, terutama dengan pengelolaan dana pinjaman dan tabungan.
3.        Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.


BAB XVIII
SISA HASIL USAHA

Pasal 21
1.        Sisa Hasil Usaha [SHU] adalah pendapatan yang diperoleh dan hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewaj iban path pihak lain, serta penyusutan atas barang barang inventaris dalam satu tahun buku.
2.        Tahun buku BUM Desa adalah tahun kalender.
3.        Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi:
·           30 % untuk Cadangan Umum
·           15 % untuk Dana Kesejahteraan Pengelola dan Karyawan.
·           10 % untuk Pendidikan, Pembinaan dan Pelatihan.
·           10 % untuk Dana Pembangunan Desa.
·           25 % untuk Dana Sosial.
Ketentuan lain-lain akan diatur dalam Anggaran Tumah Tangga (ART)

BAB XIX
PEMBUBARAN

Pasal 22
1.        Pembubaran BUM Desa hanya bisa dilaksanakan melalui Keputusan Musyawarah Anggota. Hasil Musyawarah Anggota ditindakianjuti dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pembubaran BUM Desa.
2.        Kekayaan BUM Desa yang telah dibubarkan diserahkan kepada Pemerintahan Desa, sebagai Dana Pembangunan Desa. Akan tetapi bila teijadi kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggungjawab bersama antara Pengelola dan pengawas BUM Desa.
Demikian Anggaran dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.

ANGGARAN DASAR INI DITETAPKAN
BFRDASARKAN PERATURAN DESA NOMOR : 05 TAHUN 2016
Desa                : Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep
Ditetapkan di  : R a j u n
Pada Tanggal   : 02 April 2016

MENETAPKAN:
Kepala Desa Rajun

S U B H A N
 
Ketua BPD Rajun



J U N A I D I

Dicatat Pada Lembaran Desa
Nomor                        : 06
Pada Tanggal : 02 April 2016
Pencatat         :



ALI FIKRI, S. Pd




ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA” BUNGA DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal I
Syarat Keanggotaan

Setiap masyarakat Desa Rajun dapat menjadi anggota BUM Desa “BUNGA DAHLIA “ dengan syarat:
1.        Setiap anggota BUM Desa mengajukan secara tertulis kapada Pelaksana Operasional / Pengelola
2.        Setiap auggota BUM Desa menyatakan persetujuan terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
3.        Setiap anggota BUM Desa ditetapkan oleh Pelaksana Operasional / Pengelola dengan rnusyawarah.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban

1.        Hak Anggota:
a.       Setiap anggota BUMDesa berhak menyampaikan pendapat, buah pikiran baik lisan maupun tulisan;
b.      Setiap anggota BUMDesa berhak memilih dan dipilih;
c.       Setiap anggota berhak menenma kesejahteraan yang diperoleh keuntungan dan BUMDesa.
2.        Kewajiban Anggota:
a.       Memahami, menghayati dan melaksanakan AD/ART BUMDesa;
b.      Menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh BUMDesa;
c.       Berpartisipasi dalam setiap kegiatan BUMDesa;
d.      Ketentuan pasal 2 ayat 2e diatur tersendiri sesuai dengan bidangnya.

Pasal 3
Hilangnya Status Keanggotaan

Setiap anggota dinyatakan hilang keanggotaannya karena:
1.        Berhenti atas perrnintaan sendiri;
2.        Diberhentikan;
3.        Meninggal dunia.
4.        Pindah domisili keluar dari desa Rajun

Pasal 4
Sanksi dan Pembelaan

1.        Sanksi diberikan kepada anggota apabila:
a.       Mencemarkan nama baik 13 BUMDesa;
b.      Melanggar AD/ART BUMDesa;
2.        Sanksi diberikan kepada anggota berupa:
a.       Teguran;
b.      Peringatan secara tertulis yang dilakukan Pelaksana Operasional / Pengelola terhadap anggotanya maksimal 3 (tiga) kali;
c.       Skorsing;
d.      Pemberhentian.

Pasal 5
Anggota yang dikenakan skorsing oleh Pelaksana Operasional / Pengelola diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum musyawarah BUMDesa.

BAB II
TATA KERJA DAN KEPELAKSANA OPERASIONAL / PENGELOLAAN

Pasal 6
1.        Susunan BUMDesa terdiri dari:
a.       Penasihat
b.      Pelaksana Operasional / Pengelola;
c.       Badan Pengawas;
2.        Kebijakan untuk mengembangkan kegiatan usaha dan BUMDesa ditetapkan rapat umum Badan Pengawas dan dilaksanakan oleh Pelaksana Operasional / Pengelola.
3.        Pemilihan Pelaksana Operasional / Pengelola dilaksanakan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
4.        Yang dapat dipilih menjadi Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” adalah mereka yang memenuhi syarat—syarat sebagai berikut :
a.       Putra Desa Rajun yang berdomisili di Desa Rajun sekurang kurangnya 1 (satu) tahun.
b.      Memiliki sikap jujur, aktif trampil dan berdedikasi terhadap BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
c.       Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
5.        Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” dapat diganti apabila:
a.         Terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan BUMDesa
b.         Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUMDesa sesuai dengan target atau tujuan yang ingin dicapai
c.         Menrnggal dunia
d.         Mengundurkan diri
6.        Untuk mengisi Pelaksana Operasional / Pengelola yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musyawarah Desa.
7.        Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.

Pasal 7
Susunan Pelaksana Operasional / Pengelola

1.        Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa dapat terdiri dari:
a.         Seorang Ketua;
b.         Seorang Sekretaris;
c.         Seorang Bendahara;
d.         Beberapa Bidang Unit Usaha.
2.        Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperkenankan menjadi Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa.
3.        Pelaksana Operasional / Pengelola bertanggungjawab kepada Kepala Desa melalui Badan Pengawas.
4.        Pelaksana Operasional / Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Badan Pengawas untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilh kembali.



Pasal 8
Hak, Kewajiban dan Tugas Pelaksana Operasional / Pengelola

1.        Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun mempunyai hak:
a.         Mendapatkan honor yang sah sebagai penghargaan dan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDesa;
b.         Mendapatkan perlindungan secara hukum dan pemerintah desa;
c.         Menggali dan mengembangkan potensi desa terutama potensi yang berasal dan kekayaan Milik Desa;
d.         Mendapatkan bagian dan hasil usaha BUMDesa;
e.         Menambah jenis usaha BUMDesa;
f.          Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga;
g.         Memberikan masukan kepada pemerintah desa dalam rangka pengembangan BUMDesa;
h.         Mendapatkan bimbingan dalam bidang manajemen perusahaan dan bidang teknis pengelolaan usaha dan pemenintah.
2.        Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun mempunyai kewajiban:
a.         Menjalankan kegiatan usaha secara profesional;
b.         Mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
c.         Memberikan pendapatan kepada pemerintah desa;
d.         Membuat laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban BUMDesa kepada pemenintah desa;
e.         Menjunjung tinggi nama baik BUMDesa;
f.          Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa.
3.        Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” mempunyai tugas:
a.         Ketua
1.        Memimpin organisasi BUMDesa
2.        Melakukan pengendalian kegiatan BUMDesa
3.        Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha
4.        Melaporkan keadaan keuangan BUMDesa setiap bulan kepada Pengawas.
5.        Melaporkan keadaan keuangan BUMDesa setiap triwulan melalui musyawarah desa.
6.        Melaporkan keadaan keuangan BUMDesa akhir tahun melalui musyawarah desa Pertanggungjawaban.
b.      Sekretaris
1.        Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Direktur.
2.        Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDesa.
3.        Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDesa.
4.        Bersama Direktur meneliti kebenaran dan berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman (Unit Simpan Pinjam).
5.        Bersama Direktur dan Bagian Keuangan membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang Iayak direalisasì (Unit usaha simpan pinjam) dan juga pengecekan kebenaran saldo tabungan dan deposito (Kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan).
c.       Bendahara
1.        Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti-bukti yang sah,
2.        Membantu Direktur dalam membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan (unit usaha simpan pinjam)
3.        Melaporkan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMDesa yang sesungguhnya.
4.        Mengeluarkan uang berdasarkan bukti - bukti yang sah
5.        Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
6.        Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Direktur.
d.      Bidang Unit Usaha
1.        Unit Usaha Simpan Pinjam
a.       Melaksanakan tugas hanian dalam membenkan pelayanan simpan pinjam pada anggota BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
b.      Menerima uang setoran dan anggota
c.       Memvalidasi dan verifikasi proposal pengajuan pinjaman anggota BUMDesa “BUNGA DAHLIA”
d.      Bersama dengan Direktur, memberikan persetujuan terhathp pencairan pengajuan dana yang diajukan anggota
e.       Melaksanakan tugas yang diberikan Direktur.
f.        Bertanggungjawab kepada Direktur.
2.        Unit Usaha BUM Desa Rajun:
a.       ………………………………….
b.      ……………………………… dst.
c.       Dll……………………………....

Pasal 9
Sanksi

Apabila Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun tidak melaksanakan tugas dan kewajbannya akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.        Diberikan sanksi administratif
2.        Diberhentikan dengan tidak hormat; dan
3.        Diproses secara hukum

BAB III
PENGAWAS

Pasal 10
Ketentuan tentang Pengawas BUMDesa “BUNGA DAHLIA” meliputi:
1.        Pengawas BUMDesa “BUNGA DAHLIA” dibentuk/dipilih melalui mekanisme musyawarah desa.
2.        Pengawas sekurang-kurangnya terdiri dan 3 (tiga) orang yang berasal dan tokoh masyarakat Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Pasal 11
Kewajiban dan Hak Pengawas

1.        Pengawas mempunyai kewajiban :
a.         Menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang kurangnya 1 (satu) kali setahun serta mempunyai kewenangan:
1)        Pemilihan dan pengangkatan kepengurusan Pengawas;
2)        Penetapan kebijalcan pengembangan kegiatan usaha dan BUM Desa;
3)        Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional
b.         Memberikan masukan / Saran dalam rangka meningkatkan kinerja Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa;
c.         Membantu penyelesaian masalali yang dihadapi o]eh Pelaksana Operasional / Pengelola BUM Desa;
d.         Menciptakan BUMDesa tetap sehat dan berkembang.
2.        Pengawas mempunyai hak :
a.         Menerima laporan dan melakukan audit terhadap perkembangan keuangan dan BUM Desa;
b.         Memperoleh imformasi dan BUM Desa terkait dengan program - program yang masuk;
c.         Mendapatkan gaji dan BUM Desa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa;
d.         Mendapatkan Dana Sisa Hasil Usaha akhir tahun.

BAB IV
PENGELOLAAN USAHA BUMDESA

Pasal 12
1.        Usaha Simpan Pinjam
a.         Usaha simpan pinjam BUMDesa diberikan untuk usaha yang produktif maupun usaha pemula.
b.         Sistem pengelola usaba simpan pinjam BUMDesa setiap minggu semua anggota membayar angsuran uang pokok dan jasa kepada BUMDesa dengan menggunakan buku yang disediakan,
c.         Sistem pelaporan usaba simpan pinjam BUMDesa dilakukan setiap bulan
d.         Ketentuan Peminjaman:
1)        Anggota yang meminjam pada BUMDesa “BUNGA DAHLIA” harus membentuk kelompok peminjam dengan jumlah anggota minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
2)        Besarnya pinjaman setiap orang maksimal Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
3)        Pinjaman diangsur selama 20 (dua puluh) kali angsuran dengan angsuran setiap Minggu pada hari Kamis
4)        Besarnya bunga angsuran adalah sebesar 0,5%
5)        Kelompok peminjam dipimpin ketua kelompok.
6)        Kelompok bertanggungjawab terhadap keterlambatan atau tunggakan peminjaman anggota.
2.        Usaha Pengelolaan Pasar Desa
a.         Usaha ………………………………
b.         ……………………………………..
3.        Usaha Pengelolaan Air bersih / Air Minum .
a.         Usaha ………………………………
b.         Dst …………………………………

BAB V
KEUANGAN, HARTA BENDA DAN PERMODALAN

Pasal 13
Keuangan dan Harta Benda

1.        Pelaksana Operasional / Pengelola wajib mengelola keuangan dan harta benda BUMDesa dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan daya guna yang setinggi-tingginya, serta manfaat dan keuntungan yang sebesar-besamya bagi pertumbuhan dan perkembangan BUMDesa.
2.        Pelaksana Operasional / Pengelola wajib membuat laporan keuangan BUMDesa setiap akhir tahun.
3.        Laporan keuangan dan pembukuan BUMDesa diperiksa oleh Badan Pengawas.
4.        Keuntungan BUMDesa dimasukan ke dalam anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) setiap akhir tahun anggaran sebagai salah satu penerimaan yang sah.
5.        Dalam hal modal BUMDesa dimiliki oleh beberapa desa atau pihak swasta pemilik pembagian pendapatan bersih adalah hasil kotor dikurangi operasional.
6.        Dalam hal BUMDesa menderita kerugian hendaknya dipikul pemilik sesuai dengan bagian modal yang ditanamkan.
7.        Laporan hasil investasi kekayaan harta benda diperiksa oleh Badan Pengawas.

Pasal 14
Pendapatan dan pembiayaan

1.        Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDesa “BUNGA DAHLIA” diambil dan hasil pendapatan yang diperoleh BUMDesa pada setiap bulannya.
2.        Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDesa “BUNGA DAHLIA” pengeluarannya diatur untuk Biaya Operasional seperti: Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpan pinjam, dll.
3.        Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah penthpatan dan pengelola yang diperoleh BUMDesa “BUNGA DAHLIA” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dan Bank dan pendapatan lain-lainnya.

Pasal 16
Permodalan

1.        BUMDesa mendapatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan dan kekayaan desa atau kekayaan desa yang dipisahkan dan anggaran penthpatan belanja desa (APBDes).
2.        BUMDesa dapat memperoleh bantuan permodalan dan APBDes, APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.
3.        Apabila modal BUMDesa terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan beberapa desa dan atau pihak swasta/ pihak ketiga bagian modal BUMDesa ini harus diatur dengan perjanjian.

BAB VI
PEMBUKUAN

Pasal 17
1.        Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan sistem pembukuan keuangan standar (akuntansi) seperti neraca, rugi/laba, buku bantu, buku kas, daftar inventaris, dan lain- lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDesa.
2.        Tahun pembukuan dimulai tanggal 01 Januani s/d 31 Desember.

BAB VII
PERUBAHAN AD / ART

Pasal 18
Anggaran Dasar (AD) atau Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah BUMDesa.

BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 19
Forum pengambilan keputusan terdiri dari:
1.        Musyawarah Desa, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan Pelaksana Operasional / Pengelola BUMDesa maupun menetapkan pembubaran BUMDesa.
2.        Musyawarah Desa Khusus, sebagai forum musyawarah untuk penyelesaian masalah-masalah mendesak seperti perubahan /penyempurnaan AD/ART, penyalahgunaan keuangan dan hal-hal lain yang dapat merugikan lembaga BUMDesa.
3.        Rapat Akhir Tahun (RAT), sebagi forum laporan pertanggung jawaban Pelaksana Operasional / Pengelola dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDesa.
4.        Rapat Pelaksana Operasional / Pengelola, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 20
1.        BUMDesa dapat dibubarkan dengan mengadakan musyawarah atas kekuatan keputusan Rapat Umum Badan Pengawas yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dan jumlah anggota Badan Pengawas.
2.        Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat itu. Apabila forum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat.
3.        Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1) Pasal ini, keputusan pembubaran BUMDesa hanya dapat diambil jika BUMDesa ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Badan Pemeriksa tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan dan fungsi BUMDesa.
4.        Bilamana BUMDesa dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Badan Pengawas dan sisa kekayaan BUMDesa setelah dikurangi dengan segala kewajibannya, diserahkan kepada Pemerintahan Desa Rajun.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
1.        Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.        Demikian Anggaran Dasar BUMDesa ini dibuat dan ditetapkan melalui forum Musyawarah Desa, apabila terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan dan penyempurnaan melalui Musyawarah Desa Khusus.

Ditetapkan di      : Rajun
Pada Tanggal      : 02 April 2016
      KEPALA DESA RAJUN



                S U B H A N

Diundangkan di          : Rajun
Pada tanggal                : 02 April 2016
Sekretaris Desa Raun



ALI FIKRI, S. Pd

LEMBARAN DESA RAJUN
NOMOR 06 TAHUN 2016








BERITA ACARA MUSYAWARAH PENYUSUNAN AD ART
BADAN USAHA M1LIK DESA (BUMDESA) “BUNGA DAHLIA”
DESARAJUN
KECAMATAN PASONGSONGAN KABUPATEN SUMENEP
 


Berkaitan dengan akan penyusunan AD/ART BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep, maka Pelaksana Operasionai / Pengelola BUMDesa “BUNGA DAHLIA”, Pemerintah Desa Rajun bersama dengan Badan Purmusyawaratan (BPD) Desa Rajun telah melaksanakan Musyawarah Desa yang dilaksanakan pada :

Hari dan tanggal         : Sabtu, 02 April 2016
Pukul                           : 09.00 WIB s/d 12.00 WIB
Tempat                        : Kantor Desa Rajun

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan nana sumber adalah :
A.      Materi atau topik
1.      Penjelasan tentang AD dan ART BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun
2.      Menetapkan AD dan ART
B.       Unsur Pimpinan Rapat dan Nara Sumber
1.      Pemimpin rapat          : Ketua BUM Desa
2.      Notulen                      : Bagian Administrasi
3.      Nara Sumber              : 1.Kepala Desa Rajun
  2.Ketua BPD Rajun
C.       Hasil dan rapat adalah sebagai benikut:
1.      Tersusun AD dan ART BUMDesa “BUNGA DAHLIA” Desa Rajun Kecamatan Pasongsongan
2.      Semua peserta mensepakati penyusunan AD/ART BUMDesa “BUNGA DAHLIA”.

Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Rajun, …………………….
Pemimpin Rapat
Notulis/ Sekretaris



…………………………………………….



…………………………………………….


Mengetahui,
Ketua BPD Rajun
Kepala Desa Rajun




J U N A I D I




S U B H A N






DAFTAR HADIR
MUSYAWARAH PENYUSUNAN AD-ART
BADAN USAHA MILIK DESA “ BUNGA DAHLIA”
DESA RAJUN KECAMATAN PASONGSONGAN
KABUPATEN SUMENEP

Hari / Tanggal             : Sabtu, 02 April 2016
Tempat                        : Balai Desa Rajun
Waktu                         : 09. 00 WIB s/d 12.00 WIB

NO.
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1.


1.
2.


2.
3.


3.
4.


4.
5.


5.
6.


6.
7.


7.
8.


8.
9.


9.
10.


10.
11.


11.
12.


12.
13.


13.
14.


14.
15.


15.
16.


16.
17.


17.
18.


18.
19.


19.
20.


20.
21.


21.
22.


22.
23.


23.
24.


24.
25.


25.
26.


26.
27.


27.
28.


28.
29.


29.
30.


30.

        Rajun, 02 April 2016
                                                           
                                                                                         Sekretaris
    BUMDesa Rajun



           ……………………………………